Review Singkat Ketepatan Pelaporan Pajak Tahunan Badan

Pelaporan pajak tahunan badan di Indonesia berakhir setiap tanggal 30 April untuk pelaporan tahun pajak sebelumnya. Tim keuangan dan pajak akan lebih sibuk dari biasanya untuk mencocokkan angka dalam laporan keuangan dan menggunakannya untuk pengisian formulir SPT Badan (Surat Pemberitahuan Tahunan). SPT Badan adalah surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak badan atau perusahaan, yang memuat jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan ke kas negara. Lalu, bagaimana cara pengisian SPT yang benar dan wajar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan review dalam pengisian SPT :
- Jumlah penghasilan yang diperoleh perusahaan selama satu tahun pajak
Pada Formulir 1771-I: Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal, wajib pajak badan harus mencantumkan total penghasilan atau omset selama satu tahun pajak. Nilai omset yang dilaporkan harus dapat dijelaskan melalui ekualisasi PPN, baik penghasilan yang merupakan objek PPN maupun yang bukan. Hasil review ini akan menunjukkan apakah total penghasilan yang dicantumkan sudah sesuai dengan PPN keluaran yang telah dilaporkan. - Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan
Pengakuan biaya menurut pembukuan akuntansi (komersial) tidak semuanya dapat diakui sebagai biaya menurut peraturan pajak (fiskal). Maka akan muncul penyesuaian yang disebut koreksi fiskal untuk biaya atau pendapatan yang tidak sesuai dengan peraturan pajak, seperti: denda pajak, biaya hiburan tanpa daftar nominatif, sumbangan yang tidak diberikan kepada lembaga pemerintah, pendapatan yang sudah dikenakan pajak final, dan lainnya. Pastikan tim pajak Anda memahami hal ini! - Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang
Jika nilai penghasilan dan biaya-biaya secara pajak telah disusun, maka akan diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh. Pajak ini dihitung sesuai dengan tarif PPh Pasal 31E ayat (1), yaitu sebesar 22%. - Kredit pajak yang dimiliki perusahaan
Dari jumlah PPh Badan terutang, wajib pajak badan dapat menggunakan kredit pajaknya untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan ke kas negara. Pastikan tim Anda telah mengumpulkan dokumen bukti potong dari lawan transaksi untuk pengakuan kredit pajak yang akan dilaporkan dalam SPT Badan.
Kesimpulan:
Melaporkan pajak tahunan adalah bentuk kepatuhan wajib pajak serta kontribusi nyata untuk pembangunan negara. Pelaporan ini bersifat wajib dan memiliki konsekuensi jika tidak dilakukan. Namun, strategi yang tepat sangat diperlukan agar pelaporan Anda akurat, sesuai aturan, dan terhindar dari risiko pertanyaan, pemeriksaan, hingga kemungkinan kurang bayar.
Penulis : Indri Septiana
IFRS, Internal Audit Advanced, Professional Auditor.